Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : B/1210/KSP.00/70-73/03/2024 Tanggal 1 Maret 2024 Hal Area, Indikator dan Subindikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2024 pada Indikator Pengendalian dan Pengawasan serta dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Maka melalui website ini Edwin Defrizen, ST, M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki media penanganan pengaduan terkait keluhan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan di seluruh Intansi pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun media pengaduan pelaporan pemerintahan dimaksud yaitu:
1. Whistleblowing System : http://wbs.labura.go.id
2. SPAN LAPOR : http://lapor.go.id
Perlu kami sampaikan bahwa kerahasiaan identitas pelapor dan kerahasiaan pelaporan akan di lindungi sesuai ketentuan pada Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Penanganan Pelaporan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Pasal 10.
Mari bersama-sama membangun Kabupaten Labuhanbatu Utara yang semakin HEBAT dan bebas korupsi.