VISI & MISI

Visi Dan Misi Dinas PUTR Labuhanbatu Utara

VISI

Dengan memperhatikan Visi dan Misi RPJMD maka Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu Utara bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan infrastruktur berbasis perencanaan yang sesuai dengan kondisi geografis kewilayahan dengan penjabaran sebagai berikut:

  1. Meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik untuk meningkatkan pelayanan publik pada bidang ke-PU-an;
  2. Meningkatnya kualitas dan kuantitas Pembangunan Infrastruktur;
  3. Menyediakan sarana air bersih dan sanitasi;
  4. Meningkatkan kepatuhan terhadap tata ruang;
  5. Meningkatkan kualitas pengelolaan persampahan;
  6. Meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas air limbah yang layak.

 

MISI

Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan yang spesifik, terukur, dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan. Uraian sasaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang berdasarkan tujuannya adalah sebagai berikut:

1. Optimalisasi sarana dan prasarana penunjang kinerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan indikator:

  • Persentase ketersediaan sarana dan prasarana dengan kondisi baik yang mendukung kinerja pada pemerintah daerah;
  • Persentase ketersediaan sarana dan prasarana dengan kondisi baik yang mendukung kinerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;

2. Kondisi jalan dan jembatan kondisi mantap dengan indikator:

  • Persentase pembangunan infrastruktur yang merata dan berkualitas serta berdimensi kewilayahan
  • Persentase jalan dan jembatan kondisi mantap

3. Kondisi sumber daya air yang baik dengan indikator:

  • Tersedianya jaringan irigasi kondisi baik
  • Persentase jumlah infrastruktur penanggulangan banjir wilayah sungan kewenangan Kabupaten;

4. Ketersediaan drainase yang baik dengan indikator:

  • Persentase drainase yang baik

5. Ketersediaan bangunan sarana umum dengan indikator:

  • Ketersediaan bangunan sarana umum;

6. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha jasa konstruksi dengan indikator:

  • Persentase kemampuan dan kapasitas usaha jasa konstruksi

7. Masyarakat tinggal di rumah bersanitasi dengan indikator:

  • Persentase masyarakat yang tinggal di rumah bersanitasi dan berakses air minum;
  • Persentase masyarakat tinggal di rumah bersanitasi

8. Masyarakat berakses air minum dengan indikator:

  • Persentase penduduk berakses air minum

9. Rencana Tata Ruang (RTRW dan RDTR) dengan indikator:

  • Persentase kepatuhan terhadap penataan ruang;
  • Persentase Rencana Tata Ruang (RTRW dan RDTR)

10. Kesesuaian dan tetaatan tata ruang dengan indikator:

  • Persentase kesesuaian dan ketaatan tata ruang;

11. Meningkatkan pengelolaan persampahan dengan indikator:

  • Persentase pengelolaan sampah yang terkelola dengan baik;
  • Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sampah yang terkelola dengan baik di perkotaan;

12. Meningkatkan fasilitas air limbah domestik yang layak dengan indikator:

  • Persentase pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah